Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 157/PHPU.D/VIII/2010 terkait perselisihan perolehan hasil suara sah Pemilukada Kabupaten Merauke, MK memerintahkan KPU Kabupaten Merauke untuk segera melaksanakan putusan MK untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Merauke, Romanus Mbaraka, MT dan Sunarjo, S.Sos sebagaimana perolehan suara sah hasil Pemilukada 9 Agustus 2010 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Distrik pada November 2010 lalu.
